PenaHarian.com Menang Sengketa Publik, KI Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat!
Kuasa Pemohon PenaHarian.com, Darlinsah, SH (Baju merah) tersenyum lega, usai gugatannya terkait keterbukaan informasi di lingkungan Baznas Sumbar. Darlinsyaj gentol-gentolnya menyuarakan keterbukaan informasi publik pada pelayanan publik. @rie St Malin Mudo
Padang, Lamosai.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi telah memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Media Online PenaHarian.com terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat. Putusan tersebut dibacakan pada hari ini, 1 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja Nomor 36, Kota Padang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra bersama dua Anggota Majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menerima sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon, PenaHarian.com, dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024. Putusan yang dibacakan berisi sejumlah poin penting terkait keterbukaan data penerima zakat Baznas Sumbar dengan Amar Putusan.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan mengabulkan sebahagian permohonan Pemohon a quo diantaranya:
1. Salinan dokumen rincian yang berisikan waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan untuk Kabupaten Pasaman Barat
2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.
4. Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Informasi Publik
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan dari permohonan informasi.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Musfi Yendra sebagai Ketua Majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Tanggapan Darlinsah, sebagai kuasa dari pihak Pemohon PenaHarian.com, menyampaikan apresiasinya kepada KI Sumbar yang telah menerima dan mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik.
“Meskipun KI Sumbar sempat kami kritik karena keterlambatan putusan, namun kali ini kita apresiasi telah memberikan putusan sesuai ketentuan hukum demi keadilan,” kata Darlinsah kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan tersebut.
Darlinsah menambahkan bahwa berdasarkan pernyataan Majelis Komisioner dalam persidangan, kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.
"Putusan ini merupakan langkah penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Sumatera Barat, khususnya terkait data penerima zakat yang selama ini diharapkan bisa lebih transparan oleh masyarakat", tukas Darlinsah Kuasa PenaHarian.com. (*)
No comments