Breaking News

Baznas Sumbar Disengketakan di Komisi Informasi Tekait Penyaluran Dana Zakat

 

BazNas Sumbar di sengketakan ke Komisi Informasi Sumbar terkait penyaluran Dana umat. Foto Dok.Ist

Padang, Lamosai.com, - Sidang sengketa informasi publik antara pemohon PenaHarian.com dan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat terkait pengumpulan dan pendistribusian dana zakat di Komisi Informasi Sumatera Barat akan memasuki tahap pembuktian pada Kamis 19 September 2024 besok.

"Sidang pemeriksaan awal dan mediasi telah dilakukan pada Selasa 10 September 2024, namun informasi yang dimohonkan PenaHarian.com belum bisa dipenuhi Baznas Sumbar sehingga sidang akan lanjut tahap pembuktian", ungkap Pemred PenaHarian.com, Darlinsah, SH di Padang, Rabu (18/9/2024).

Informasi yang dimohonkan PenaHarian.com adalah salinan dokumen terkait dana yang diterima dan pendistribusiannya oleh Baznas Sumatera Barat selama tahun 2019 sampai dengan 2023.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap BAZNAS. Pasal 35 ayat (1) masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.

Ayat (3) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

Kemudian Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat Pasal 12 ayat (1) huruf h s.d j bahwa alam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Menurut Darlinsah, Baznas adalah badan resmi atau publik yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden, mengelola dana zakat, sehingga pengelolaannya termasuk pengumpulan dan pendistribusian harus terbuka ke publik.

"Untuk kontrol sosial sebagaimana tugas jurnalis dan demi kepentingan publik serta keadilan, informasi yang dimohonkan PenaHarian.com agar publik tahu bagaimana dan kemana saja pendistribusian dana zakat oleh Baznas Sumbar", tukas Darlinsah. (rel/*)

No comments