Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018, Desrio Gandeng Kaum Milenial untuk Perangi Narkotika
Sumbar, Lamosai.com- Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Desrio Putra, ST adakan sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Sumatera Barat, Selasa (19/7/2022) malam, Jl. Ahmad Yani Generation Place, Kota Padang.
Selain dihadiri oleh kader muda Partai Gerindra, Ketua Satria juga turut hadir Wakil Gubernur Sumbar Dr. Audy Joinaldi.
Disela-sela sosialisasi, Desrio Putra, ST memaparkan, pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika (P4GN) seyogyanya dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Selain perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
" Upaya tersebut dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat agar mereka menyadari dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. Sehingga mampu mereduksi penyebaran barang terlarang ini dikemudian hari," pungkas Desrio.
Narkotika itu masalah serius yang merusak generasi muda. Makanya, pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat, imbuhnya.
Dalam rangka itulah, sesuai dengan tugas dan fungsi kami berupaya melakukan sosialisasi perda ini sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaannya oleh masyarakat.
" Kita Juga berharap, masyarkat jika melihat ada indikasi pemakai Narkotika disekitarnya, segera cegah dengan melaporkan ke RT/RW setempat," pintanya.
Maunya kita, semua masyarakat harus bisa menjadi palapor dan pelopor penyelamatan anak generasi muda dari pengaruh dan bahaya Narkotika maupun sejenisnya.
" Jadi, tidak harus dipidanakan para pengguna, namun ada solusinya dengan cara rehabilitasi. Terkecuali para pengedar, itu memang pidana,"
Lebih jauh disampaikan Desrio Putra, ST penyelenggaraan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang ditujukan bagi masyarakat dan khususnya generasi milenial di Padang.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membentengi diri dimulai dari lingkungan terdekatnya agar tidak terlibat pemakaian apalagi pengedaran Narkotika.
" Melalui sosialisai Perda ini, diharapkan juga dapat terwujud sinergitas dan kerjasama yang efektif khususnya di tingkat elemen masyarakat, agar narkotika dapat bersama sama diperangi," harap politisi Gerindra ini.
Sebagaimana diketahui, kata Desrio melanjutkan, penyusunan Perda Nomor 9 tahun 2018 ini merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN. Rencana aksi nasional pemberantasan narkotika ini sangat dibutuhkan, mengingat kondisi negara yang saat ini sudah darurat narkotika.
" Jadi, sosialisasi perda ini yang utamanya bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, termasuk ancaman hukumannya," pungkas Desrio.
Desrio menambahkan, apalagi kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan kejahatan lainnya telah tumbuh, diharapkan terwujud keluarga keluarga yang tangguh, sehat jasmani dan rohani yang didukung oleh lingkungan yang kondusif, dimana hal ini merupakan pondasi yang kuat bagi bangsa yang maju.
Harapan kita semua, peran keluarga sangat menentukan sekali. Keluarga, merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Namun memegang peranan penting dalam membina tumbuh kembang generasi muda, menanamkan nilai nilai moral dan pembentukan karakter tiap individu dalam masyarakat.
Nah, dengan adanya Perda No. 9 tahun 2018 ini, kita sangat bersyukur bahwa pemerintah Sumbar sangat serius dengan persoalan Narkoba ini, bebernya.
" Jauhi narkoba, jangan pernah mendekati apalagi ajang coba-coba. Narkoba merusak masa depan, narkoba menguburkan harapan dan impian. Untuk, marilah hidup sehat, selalu berkreatif dan lakukan hal-hal positif," imbau Desrio mengakhiri. (Hr1)
No comments