Breaking News

Guspardi Gaus, Regulasi Penganjal Propinsi Sumbar Sulit jadi Daerah Istimewa

Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PAN, Drs. H. Guspardi Gaus, M. Si merajut kebersamaan pengurus MOI Sumbar dan Padang usai diskusi soal Perubahan nama propinsi Sumbar menjadi DIM dan adanya wacana penundaan pelaksanaan pileg yang pro dan kontra.@rie st Malin Mudo


Padang, Lamosai.com - Banyaknya desakan dari berbagai tokoh masyarakat Minangkabau tentang rencana perubahan nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  menjadi Daerah Istimewah Minangkabau (DIM) terus menggelinding. Meskipun upaya tersebut terus disuarakan, akan tetapi terganjal oleh nomenklatur dan regulasi berdasarkan Undang-undang dasar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Anggota DPR RI, komisi II dari Fraksi PAN Drs. H Guspardi Gaus, M. Si yang juga putra Agam ini, Selasa (1/3/2022) di Aula LKAAM Sumbar. Ia memaparkan, untuk merubah nama suatu propinsi, kabupaten dan kota harus ada landasan dan payung hukumnya.

GG biasa ia disapa melanjutkan, kemaren sudah ada beberapa propinsi membentuk payung hukumnya. Karena selama ini pembentukan nama propinsi masih berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat (UU-RIS) dan bukan dasar UUD 1946, paparnya kepada para pemilik media Online yang tergabung dalam MOI Sumbar.

Oleh karena itu, kami di Komisi II DPR RI sudah memiliki gagasan bagaimana payung hukumnya dari UU Kabupaten/kota yang berdiri sesuai dengan UU yang berlaku di republik ini, pungkas Politisi senior besutan Zulhas ini.

" Jadi, pembentukan propinsi Sumbar, Riau dan Jambi satu payung hukumnya berdasarkan UU RIS," imbuh GG.

Nah, pernah sewaktu saya duduk di DPRD Sumbar sebagai badan legislatif datang para tokoh Sumbar untuk mengusulkan perubahan nama tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk mengganti propinsi Sumbar menjadi Derah Istimewa Minangkabau (DIM), namun, sampai saat ini masih belum juga bisa, terangnya.

" Kami melihat, usulan tersebut berkemungkinan kandas. Pasalnya, Pemerintah Pusat tidak membuka ruang untuk menyetujui wacana tersebut. Pemerintah Pusat beralasan untuk menghindari gejolak daerah lain mengajukan hal yang sama. Sementara itu perubahan itu juga belum menjadi prioritas," pungkas GG.

Akan tetapi, masih kata GG, kandas bukan berarti final tidak bisa. Namun,  untuk saat ini tipis kemungkinan hal itu akan disetujui Pemerintah Pusat dengan alasan takut daerah lain juga akan mengusulkan hal yang sama dengan Sumbar.

Namun, terang Guspardi Gaus, sebagai wakil dari masyarakat Sumbar, ia juga berupaya mengususlkan hal tersebut dengan mengadakan rapat dengan kementrian terkait dengan mempresentasikan beberapa alasan dan dasar pikiran terkait usulan perubahan nama Provinsi Sumbar menjadi DIM. 

" Ya, intinya aturan pembentukan Provinsi dan kabupaten/kota ini ada di Pusat yang dirumuskan oleh Eksekutif dan Legislatif.  Nah, untuk saat ini dengan beberapa dasar Pengajuan DIM belum bisa untuk dikabulkan, " ujarnya lagi.   

Secara resmi hasil pandangan komisi II DPR RI dan sudah di consering dengan Mendagri, hasilnya usulan ini tidak mungkin bisa terwujud karena regulasi dan nomenklaturnya. Akan tetapi, perubahan itu bisa saja terjadi jika kesungguhan seluruh masyarakat Minang baik di ranah maupun dirantau benar-benar serius, tegas GG lagi.

Terakhir, ditanyai soal adanya wacana penundaan Pileg, GG menjawab itu bukannya ranah saya dan kita tunggu saja nanti. Sebab, inikan baru sekedar wacana, jawab founder Citra Swalayan ini.

"Saya tidak punya kompetensi untuk menjawabnya dan ini adalah kewenangan elit partai. Namun, sebelumnya kami di Komisi II DPR RI dengan pihak penyelenggara (KPU-RI_red) dan pihak berwenang lainnya, sudah menyepakati pemilu diadakan tahun 2024," ujar GG Anggota DPR RI Dapil Sumbar II ini mengakhiri diakusinya bersama MOI Sumbar dan MOI Padang.

Hadir saat diskusi tersebut Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri, SH, MH, Ketua DPC MOI Kota Padang Novrizal (Jovi Syamu, Sekretaris MOI Padang Hariyanto, SS, SH dan beberapa rekan-rekan pemilik media online di Padang. (Hr1)


No comments